WahanaNews-Tapteng | Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Tapanuli Tengah (KMTT), batal menggelar aksi damai di Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Gedung DPRD, Senin siang (8/5/2023).
Massa yang dikoordinatori Dennis Simalango ini terpaksa mengurungkan niat menggelar aksi damai, akibat adanya penghadangan yang dilakukan sekelompok orang, saat iring-iringan melintas di Jalan Raja Junjungan lubis, menuju lokasi aksi di Kantor Bupati Tapteng.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Tidak diketahui pasti apa alasan kelompok penghadang tidak memperbolehkan massa melewati jalur tersebut. Meski sempat adu mulut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sutuasi. Pihak kepolisian meminta kedua kelompok tidak terprovokasi dan melakukan keributan.
Usai mengamankan situasi dan bernegosiasi dengan kedua belah kelompok massa, pihak kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri, dengan mengambil jalur berbeda, demi menghindari keributan.
Kordinator aksi Koalisi Masyarakat Sipil Tapanuli Tengah, Dennis Simalango, mengatakan, aksi yang dipimpinnya mengundurkan diri bukan karena tidak siap. Namum keputusan tersebut diambil untuk menghindari terjadinya kericuhan.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kami memutuskan untuk kembali ke rumah masing-masing. Bukan berarti kami mundur, tapi menyiapkan aksi yang lebih besar lagi," tegas Dennis.
Menurut Dennis, padahal sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Kepolisian terkait aksi unjuk rasa damai yang akan digelar di kantor DPRD dan juga Kantor Bupati Tapteng.
"Tetapi rencana aksi kita justru diganggu oleh sekelompok orang. Kita pun tidak tahu itu dari mana mereka datang. Apa maksud dan tujuan mereka melakukan penghadangan, kita tidak tahu. Padahal jalur yang dilewati iring-iringan massa adalah jalan umum," kesal Dennis.
Diketahui, aksi damai yang akan di gelar massa KMTT adalah untuk meminta Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi 2 DPR-RI mencopot dan memberhentikan Elfin Elyas Nainggolan Sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah, serta meminta Mendagri dan Mempan RB memberikan sanksi atas tindakan dan kebijakan Pj Bupati yang dinilai telah melukai hati masyarakat Tapanuli Tengah. [Hk]