Tapteng-Wahananews.co, Pandan - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah
Rahmadiah Hanum, S.E,M.M menjelaskan penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tapanuli Tengah seperti kasus cabul yang melibatkan korban anak anak sebanyak 35 orang kini menjadi prioritas.Yakni kasus cabul yang sempat Viral beberapa Minggu lalu terkait pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum guru mengaji di Kecamatan Sorkam.
Hanun menjelaskan sejuah ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan kasus ini.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah Bersihkan Sampah di Onan Hajoran
"Ada yang perlu kita luruskan terkait informasi penanganan kasus cabul ini, dimana kita telah mendapat data korban antara usia 10 hingga 14 tahun dari kecamatan Sorkam jumlah totalnya yang tadinya 31 orang, kini menjadi 35 orang, dimana sesudah kita melakukan konseling pada anak anak ini yang di dampingi orang tuanya, kita dapatkan 4 orang lagi korban. Jadi semua berjumlah 35 orang anak," ungkap Hanum.
Kadis PPA ini juga menjelaskan kalau saat ini kasus ini sudah menjadi prioritas kita dan saat ini juga sudah kita sampaikan ke Dinas Pelindung Anak dan Perempuan Keluarga Berencana Provinsi Sumatra Utara.
"PJ.Bupati sudah memberi perintah ke kita untuk menangani kasus ini secara serius dan saat ini telah kita lakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk saat ini kita sudah Surati Provinsi dan mereka yang akan menangani kasus ini, Namum tetap kita dampingi," tutur Hanum.
Baca Juga:
Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Warga Datangi Kantor Dinas PMD Tapteng
Kadis PPA Tapteng ini juga mengatakan Penanganan Kasus ini sudah di upayakan, namun mengingat anggaran untuk penganan kasus ini tidak memadai makanya Pemerintah Provinsi maupun pusat akan terlibat dalam pemulihan sikologis anak.
"Untuk penganan Trauma healing bagi anak anak ini, atau pemulihan sikologis para korban ini yang sebanyak 35 orang kita tidak cukup Anggaran , makanya kita telah Surati Propinsi dan Pusat, agar dapat membantunya," ungkap Rahmadiah pada Wartawan di ruang kerjanya Senin (4/12/2023).
Sebelumnya PJ.Bupati Tapteng saat di jumpai beberapa hari lalu terkait persoalan generasi muda bangsa ini mengatakan kalau dirinya sudah dapat perintah dari pusat untuk segera melakukan upaya pemulihan dan pengobatan terhadap para korban kasus cabul ini.
"Kita telah dapat perintah dari Pusat dan sesegera mungkin dalam penanganan anak anak korban ini, termasuk memberi rumah pendamping untuk pemulihan sikologis anak, dan pemulihan kesehatan pada anak," ujar Dr.Sugeng Riyanta.
Kadis PPA ini juga memaparkan bahwa sejauh ini Pihak nya telah mendampingi para Korban untuk pemeriksaan saat kesehatan termasuk melakukan Visum terhadap 7 orang Anak Korban dari Pelaku Cabul ini.
"Sejauh ini kita tetap beri perhatian dan konseling bagi para korban, juga pendamping terhadap 7 orang anak yang melakukan Visum di Rumah Sakit Sibolga, dan juga memberikan pemahaman pada orangtua korban terkait dampak dan efek dari kekerasan seksual seperti ini," ungkap Hanum.
Dan untuk pelaku sendiri, Kadis PPA ini juga mengapresiasi semua pihak termasuk pihak kepolisian yang telah membuat pencarian terhadap pelaku,
"Kita apresiasi masyarakat, para tokoh agama , pihak pemerintah desa kelurahan serta pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan cepat , dan sudah di tetapkan tersangkanya walaupun saat ini masih DPO," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terancam sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kita harapkan segera di temukan Pelakunya, agar tidak merembes ke korban korban lainnya," tutupnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]