Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Momen Natal, tidak hanya untuk kemeriahan bagi masyarakat umat nasrani di dunia. Namun juga untuk sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga.
Lapas Sibolga pada hari besar Umat Nasrani ini ternyata memberikan kado spesial buat WBP yakni remisi khusus kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam momentum perayaan Natal 2023 pada Senin (25/12/2023).
Pemberian Remisi ini berdasarkan surat Kemenkumham RI melalui Dirjen Pemasyarakatan.Dan langsung di bacakan oleh Kalapas Sibolga Indra Kususma di dapan para WBP yang menerima remisi.
Baca Juga:
Tanggapi Reuni 212, Imam: Seperti Perkumpulan Majelis Taklim
“Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas IIA Sibolga sebanyak 186 WBP,” kata Kepala Lapas Sibolga.
Indra Kusuma juga menambahkan bahwa usulan remisi yang diajukan ada sebanyak 212 orang.
"Dan yang telah mendapatkan SK Remisi sebanyak 186 orang. Sedangkan 22 orang lagi masih menunggu SK Remisi susulan dikarenakan putusan pidananya baru berkekuatan hukum tetap dan empat orang telah menjalani program re-integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat atau pun cuti bersyarat," ujar Kalapas ini pada Wartawan Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:
Memalukan! Kelakuan PA 212 Benar-benar Memalukan, Koar-koar Bela Azan Tapi Pas Azan di Masjid Malah…..
Indra menjelaskan Remisi khusus sendiri merupakan hak bersyarat yang diterima warga binaan yang diberikan pada perayaan hari raya sesuai dengan agamanya masing-masing.
"Besaran remisi sendiri variatif dari lima belas hari hingga dua bulan tergantung lama menjalani pidananya," bebernya.
Dalam kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan baik, Kepala Lapas Sibolga juga turut membacakan kata Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.