Tapteng.WahanaNews.co, Pinangsori - Aturan pemasangan bendera sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sepertinya tidak berlaku bagi Kantor eks UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Tidak hanya siang hari, kantor yang terletak di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori itu, mengibarkan bendera merah putih saat malam hari. Miris, bendera nan juga terlihat kusam ini, berpanaskan matahari dan bermandikan embun.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Pemandangan memprihatinkan itu menuai komentar dari warga yang mengaku kecewa atas penelantaran lambang negara itu. Menurut warga, pegawai yang ditugaskan di kantor tersebut terkesan menyepelekan lambang negara.
"Kita prihatin melihat bendera merah putih terpasang 24 jam penuh. Apalagi kondisinya sudah kusam," ujar Situmeang, salah seorang warga Kelurahan Pinangbaru, Minggu (10/9/2023).
Pantauan awak media, pintu kantor eks Unit Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah itu terkunci rapat dengan sebuah gembok. Tidak diketahui siapa petugas yang menaik turunkan bendera. Yang pasti, kondisi bangunan terkesan tak terurus.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Plang kantor yang tulisannya sudah memudar berdiri kokoh di depan bangunan. Rumput menyemak memenuhi halaman. Pada tiang gerbang sisi kiri dan kanan bangunan yang sudah tidak difungsikan lagi sejak tahun 2018 ini, ada tulisan 17-8-1945 dan 19-8-2018.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]