Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Dua orang diduga sebagai penyalur narkoba yakni NPS alias S (43) dan RSM (27), ditahan oleh petugas gabungan Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan, di Jalan Baru Desa Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng, pada Kamis (28/9/2023), sekitar jam 22.30 WIB.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita beberapa alat bukti, termasuk 1 paket sabu-sabu seberat 0,99 gram, 1 lembar tisu putih, 1 paket rokok, dan 1 ponsel.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Kepala Satuan Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, memastikan penahanan kedua orang yang diduga terlibat, yang merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah. Sugiono menjelaskan bahwa penahanan diduga berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Memang benar, mereka ditahan di Jalan Baru Aek Horsik, Tapteng," ujar Sugiono, pada Jumat (29/9/2023).
Diutarakan bahwa saat penggeledahan dilangsungkan, ditemukan alat bukti berupa 1 paket rokok Sampoerna yang berisi serbuk kristal, diduga sebagai sabu-sabu. Alat bukti ini dibungkus dengan tisu putih dan ditemukan di saku celana kanan bagian depan RSM.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
"RSM mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik NPS. Kedua orang yang diduga diciduk dan dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka diduga dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]