TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P Samosir, menyampaikan klarifikasi terkait belum ditandatanganinya dokumen lahan Hunian Tetap (Huntap) oleh Bupati Tapteng.
Hasudungan menyebutkan, klarifikasi perlu disampaikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Dituturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Camat Badiri yang saat itu dijabat Ahmad Saufi Pasaribu, mengatakan bahwa, Gubernur Sumatera Utara berencana membeli lahan seluas satu hektare dari Anggaran Keuangan Provinsi Sumatera Utara di Desa Lubuk Ampolu, yang akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Huntap.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Perkim Tapteng langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 1 Mei 2026," katanya, Kamis (30/7/2026), di Pandan.
Diungkapkan, Dinas Perkim Tapteng bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumut, Asisten I Setda Sumut, serta sejumlah staf Dinas Perkim Sumut, turun langsung meninjau lokasi lahan pertama yang rencananya akan dibeli.
Baca Juga:
Skandal Kios Ilegal Pasar Panorama Bengkulu, Dua Terdakwa Dituntut Berat
Setibanya di lokasi, diketahui bahwa kondisi topografi lahan berupa perbukitan dengan ketinggian lebih dari 10 meter dari permukaan jalan kabupaten. Karena medan yang cukup terjal, peninjauan hingga batas lahan hanya dapat didampingi oleh dua orang staf Dinas Perkim Provinsi.
Melihat kondisi geografis tersebut, Kadis Perkim Sumut dan Asisten I Setda Provsu berkoordinasi dengan Camat Badiri, untuk mencari alternatif lahan lain. Pasalnya, lokasi pertama dinilai sangat sulit dan membutuhkan waktu serta biaya yang besar untuk proses pematangan lahan (cut and fill).
Camat Badiri kemudian menunjukkan lokasi kedua, yang tidak jauh dari lokasi pertama, mengarah ke Desa Lubuk Ampolu.
Tim gabungan bersama staf Dinas Perkim Sumut langsung meninjau lokasi kedua ini, dengan menggunakan fasilitas drone yang disediakan oleh pihak Dinas Perkim Sumut.
Usai peninjauan, pihak Dinas Perkim Tapteng menyatakan akan segera melakukan survei detail, terkait kontur tanah dan melaporkan hasilnya kembali kepada pihak Dinas Perkim Sumut.
Pada tanggal 4 Mei 2026 Staf Perkim Tapteng melaksanakan survei teknis ke lokasi kedua. Berdasarkan hasil pengukuran, diperoleh data bahwa selisih ketinggian dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.
Pada 5 Mei 2026 Dinas Perkim Tapteng membuat sketsa kondisi tanah hasil survei, dan langsung menyampaikannya kepada pihak Dinas Perkim Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim beserta staf terkait. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons lanjutan.
"Setelah beberapa waktu menunggu, pihak Dinas Perkim Tapteng mencoba kembali berkomunikasi secara intensif dengan Kabid pada Dinas Perkim Sumut, guna memastikan apakah pihak Dinas Perkim Sumut bersedia melanjutkan pembangunan di lokasi kedua tersebut," ujar Hasudungan.
Lebih lanjut, Kadis Perkim Tapteng mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan jawaban bahwa pembangunan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lokasi kedua dengan pertimbangan teknis.
Berdasarkan fakta dan rangkaian kronologi di atas, belum ditekennya dokumen terkait lahan Huntap bukan karena kelalaian atau penundaan sepihak oleh Bupati Tapteng melainkan karena faktor kelayakan teknis kontur tanah (kondisi perbukitan/kemiringan) yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kemudahan pembangunan, sehingga memerlukan kajian dan alternatif lokasi yang benar-benar matang, dan mencari lahan untuk Huntap yang lebih lebih layak, aman.
"Selain itu, upaya yang dilakukan saat ini mencari lahan yang representatif dan dekat dari tempat tinggal semula, karena masyarakat tidak mau dipindahkan jauh," imbuhnya.
Hasudungan menegaskan, Pemkab Tapteng tetap berkomitmen penuh untuk mendukung program penyediaan Huntap demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta regulasi yang berlaku.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]