Tapteng,Wahananews.co, Pandan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah lakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan, hari ini Senin (13/11/2023). Kegiatan tersebut didampingi langsung dari Personil Polres Tapteng, Satpol-PP Tapteng, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Tapteng didampingi Anggota Bawaslu Tapteng menerangkan bahwa pada tanggal 6 November 2023 kemarin telah dilakukan kesepakatan untuk penertiban APS.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Jadi hari ini tepat tanggal 13 November 2023 kami mengambil alih untuk menertibkan APS yang melanggar aturan," ujar Sinta.
Sinta Dwi Napitupulu di dampingi Ronmi Pasaribu juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan itu ada indikasi mengajak, contohnya mohon dan dukungan.
"Kemudian ada tanda coblos paku di nomor urut dan ada centang warna biru. Kita juga harus memperhatikan peraturan daerah (Perda), terkait tata letak dari alat peraga sosialisasi," katanya.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Kemudian Bawaslu Tapteng akan melakukan penertiban APS secara keseluruhan dan serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Untuk daerah pemilihan satu dan dua, saya pimpin langsung, dapil tiga dipimpin oleh Rommi Pasaribu dan Dapil Empat dipimpin oleh Setiawati Simanjuntak," tuturnya.
Sementara untuk perda yang diketahui Sinta, bahwa alat peraga sosialisasi tidak bisa disandarkan di tiang listrik.