WahanaNews-Tapteng | Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor, hadiri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa siswi kelas X Angkatan XXX, SMAN 1 Matauli Pandan, yang dilaksanakan di gedung Gymnasium, Kamis (13/7/2023).
Usai pelaksaan Sidang Terbuka Prawiyata Kelas X Angkatan XXX SMAN 1 Matauli Pandan Tahun Pelajaran 2023/2024, AKBP Basa Emden Banjarnahor mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN).
Baca Juga:
Diduga Bisa Membahayakan, Warga Keluhkan Kabel Kendor dan Tertutup Semak Milik PLN di Tapanuli Utara
Kapolres memaparkan, usia remaja atau setingkat anak SMA sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba. Untuk itulah dia mengapresiasi SMAN 1 Matauli Pandan yang mengisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan materi tentang P4GN, sehingga mereka menjaga diri.
Disebutkan, secara garis besar ada tiga golongan narkotika, yaitu narkotika golongan I, II dan III. Narkotika golongan I terdiri dari opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja. Sedangkan golongan II, ekgonina, morfin metobromida, dan morfina. Untuk golongan III yakni, etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Orang yang telah mengonsumsi narkoba memiliki ciri-ciri antara lain, hilangnya minat bergaul, mengabaikan perawatan dan kerapian diri, disiplin pribadi mengendur, suka menyendiri, cepat tersinggung dan marah.
Baca Juga:
Ingatkan Bahaya Politik Uang, Caleg Hanura Parsaoran Siahaan Imbau Masyarakat Jangan Salah Pilih Wakil Rakyat
"Penggunaan narkoba akan mengganggu saraf utama, merusak jantung, dan bagi wanita dapat menyerang kesehatan secara keseluruhan, serta dapat menyebabkan kematian,” papar AKBP Basa Emden.
Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalteng ini juga menjelaskan hukuman bagi pelaku narkoba yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.
"Yang terakhir saya sampaikan kepada kita semua, mari jauhi dan kita tangkal bersama sifat radikalisme yang nantinya dapat merusak diri kita secara pribadi maupun berwarganegara, serta tetap tanamkan sifat toleransi terhadap sesama umat, suku, ras maupun adat dan budaya. Kita tinggal di Indonesia, beraneka ragam suku, adat dan budaya serta agama,” pungkas Basa Emden Banjarnahor.