Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Lanal Sibolga menahan sebuah perahu ikan kecil di wilayah perairan Pulau Poncan, dan mengamankan 10 orang, pada Selasa (31/10/2023).
Komandan Lanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, menyampaikan bahwa saat penangkapan, perahu tersebut tidak memiliki nama yang tercantum pada badan perahu serta tidak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:
Miliki Narkoba Warga Huta Barangan Sibolga di Tangkap Polisi
Menurutnya, di atas perahu tersebut, petugas mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 6 orang yang menyatakan diri sebagai Content Creator.
"Saat diperiksa, nama perahu tertutup cat. Setelah cat dikupas, baru terungkap nama perahunya. Karena tidak ada dokumen, kita tidak tahu siapa pemiliknya," ujar Danlanal dalam rilis persnya, Selasa (7/11/2023) sore.
Setelah perahu tersebut dijaga, para Content Creator yang telah dilepaskan sebelumnya mendatangi Lanal Sibolga lagi. Mereka mengklaim menyewa perahu itu untuk kepentingan produksi konten.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Mereka juga menyerahkan dokumen perahu dengan nama KM. Laut Sugeh Laut 7 dan pemilik bernama Syafri. Akan tetapi, Lanal menemui ketidakcocokan antara nama Kapal yang tertera pada dokumen dan nama perahu dibalik cat yang terkelupas.
"Katanya, mereka menyewa perahu itu dan mengajukan surat untuk pengukuran perahu baru dengan nama KM. Laut Sugeh Laut 7, yang pemiliknya adalah Syafri. Surat yang dibawa tidak sesuai dan seharusnya pemilik perahu yang mengurusnya, bukan content creator. Kami terima, tetapi melihat detail surat tersebut tampaknya ada ketidaksesuaian," paparnya.
Mengenai izin berlayar, Danlanal menjelaskan singkat bahwa suatu perahu tak bisa berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).