WahanaNews-Tapteng| Puluhan Massa menggelar aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga. Aksi ini dilakukan untuk meminta keadilan serta penetapan tersangka kasus Kredit Perusahaan Pedesaan (Kupedes) Bank BRI unit Mojopahit, Kota Sibolga, Kamis (03/08/2023).
“Kami Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasitap) meminta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala unit Bank BRI Mojopahit, serta seluruh pihak (Pegawai) unit Bank BRI Mojopahit untuk turut diperiksa. Karena kami menduga masih ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka,” koar Yusuf Damanik selaku orator aksi.
Baca Juga:
Massa SYL Demo Kantor Kompas Makassar, Karena Rekan Diduga Aniaya Jurnalis
Massa ini juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Sibolga memeriksa Asisten Manager Bisnis Micro (AMBM) Bank unit BRI Mojopahit yang terlibat turut serta melakukan pencairan KUPEDES yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 2,9 miliar.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sibolga untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap JH dan HT untuk segera membentuk tim khusus menangani kasus Korupsi KUPEDES unit Bank BRI Mojopahit Sibolga," katanya.
Amin Jemayol selaku koordinator aksi menyatakan, apa bila tuntutan tersebut tidak ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga maka aksi akan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
“Saya pastikan kasus ini akan menjadi atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucap Amin.
Kordinator Massa ini mengatakan kalau proses pencairan dana KUPEDES yang paling berperan penting Kepala Unit Bank BRI Mojopahit bukan HT maupun JH.
“Dalam kasus ini tentu kita apresiasi Bapak Plt. Kejaksaan Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH. MH. Namun, sangat disayangkan, penetapan tersangka JH dan HT kami nilai tidak sesuai dengan keadilan,” ungkapnya.
Amin menuding yang harus bertanggung jawab penuh dari kasus dana KUPEDES adalah Kepala uni Bank BRI Mojopahit Sibolga.
“Kami minta kepada Bapak Plt. Kejaksaan Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH. MH, lakukan pemeriksaan kepada kepala unit Bank BRI Mojopahi beserta yang turut serta dalam proses pencairan dana KUPEDES itu. Dan jangan hanya HJ dan TH yang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Menganggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Togap Silalahi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengakuan dari tersangka terkait oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kupedes.
"Kami masih menunggu pengakuan dari mereka berdua, sampai saat ini mereka belum mengaku, bagaimana dengan pimpinannya, kalau ada unsur keterlibatan kalau ada uang mengalir kepada pimpinan-pimpinan unitnya, saya tetapkan tersangka, tidak perlu kalian khawatir untuk itu," ujar Togap.
Sebelumnya terkabar bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mendatangi kantor unit Bank BRI Mojopahit di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga, pada 04 Juli 2023 lalu, guna mengamankan sejumlah dokumen dugaan kasus Korupsi Dana Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) bank BUMN untuk keperluan penyidik.
Pada 26 Juli 2023, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali mengamankan tersangka JH yang berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HT.
Sementara itu tersangka HT ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN, di Sibolga yang merupakan mantan karyawan di bank tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Total Silalahi menjambut baik apresiasi yang disampaikan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah.
“Kita mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat yang tergabung didalam Formasitap, kita terima apresiasi yang disampaikan,” bebernya.
Dirinya juga menyatakan kasus KUPEDES yang merugikan uang Negara sebesar 2,9 miliar masih dalam proses penyidikan, untuk penetapan tersangka lainya.
“Kasus ini masih dalam proses, kita masih melakukan penyidikan untuk melakukan penetapan tersangka lainnya," beber Kasipidus pada awak media. [Hk]