Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Dua nelayan berinisial MMP alias M (43) dan JSP alias BR (37), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sibolga disebuah warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (05/12/23) sekitar pukul 00.20 WIB,
Dari kedua terduga pelaku penyalahguna narkoba ini, polisi mengamankan satu plastik kecil berisikan sabu seberat 0,17 gam.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yakni, dua buah mancis, uang tunai Rp160 ribu, lima plastik es mambo, turut disita dari kedua terduga pelaku.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Sugiono mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat penggrebekan sebuah warnet di Jalan Midin Hutagalung, Sibolga.
"MMP mengaku sabu tersebut didapatkan dari JSP yang juga sedang berada di dalam warnet," kata Sugiono.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, MMP dan JPS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
[Redaktur : Hadi Kurniawan]