WahanaNews.co, Tapteng - Kasus kekeraaan seksual terhadap remaja wanita terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. CDH yang masih berusia 17 tahun menjadi menjadi korbannya. Mirisnya, korban diperkosa oleh 10 orang dalam 2 waktu yang berbeda.
Korban terlebih dahulu disetubuhi oleh teman lelakinya berinisial ARS di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada tanggal 15 Juli 2023. Usai disetubuhi ARS, siswi kelas 2 SMA di Kota Sibolga ini berikutnya digilir oleh beberapa orang teman ARS lainnya.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
"Pencabulan pertama terjadi di rumah ARS pada tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB," ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Tapteng, Rabu (9/8/2023).
Selanjutnya sambung Basa Emden, pada tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor, korban bersama dengan temannya berinisal ASP, CSIS, dan AI, berniat hendak menemui pelaku ARS, untuk meminta handphone milik korban yang berada di tangan pelaku ARS.
"Pada saat di daerah Sibuluan, sepeda motor yang dikendarai korban mogok, sehingga korban menghubungi ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS. Korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemputnya ke Sibuluan sekaligus mengembalikan handphone miliknya," ungkapnya.
Baca Juga:
Siswi Berprestasi Asal Deli Serdang Akan Hadiri Puncak Peringatan HAN di Papua
Sambungnya, ARS yang datang menjemput korban membawanya ke rumah pelaku lainnya berinisial ASL. Di dalam rumah tersebut sudah ada 6 orang pria. Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Selanjutnya ARS, DA, F, dan seorang pria yang tidak dikenali korban menyetubuhi korban secara bergantian.
"Pencabulan tersebut berlangsung
hingga pukul 08.00 WIB," tukas Basa Emden.
"Pada tanggal 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput oleh orangtuanya. Kepada orangtuanya, korban menceritakan perbuatan cabul yang telah dialaminya. Mengetahui jika putrinya telah mengalami tindak pidana pemerkosaan, orangtua korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng," imbuhnya.
Kapolres Tapteng memastikan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 9 dari 10 pelaku yakni, ARS alias R (19) warga Kelurahan Aek Sitiotio, RSL (21) warga Kelurahan Aek Sitiotio, DA alias D (21), warga Kelurahan Aek Sititio, MJW (17) warga Kelurahan Aek Sititio.
"Selanjutnya, FHS (18) warga Kelurahan Aek Sitiotio, AG (17) warga Kelurahan Budi Luhur, AAM (21) warga Kelurahan Budi Luhur, DHB alias D (17) warga Kelurahan Budi Luhur, dan AHC (17) warga Kelurahan Aek Sitiotio. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RT (21) masih belum tertangkap," ujarnya.
Basa Emden juga menyebutkan, 1 potong celana jeans warna abu-abu, 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam, 1 potong jilbab hitam, 1 potong bra warna kream, 1 potong celana dalam warna kream, 1 potong baju bermotif berwarna, dan 1 potong celana panjang warna biru bermotif abu-abu, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Terangnya, pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku adalah Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E, Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Basa.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]