Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, secara simbolis menerima Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut di terima Kapolres Sibolga dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, yang dilaksanakan di Gedung Aula Catur Prasetya, Polda Sumut Rabu (27/12/2023), yang langsung oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya didampingi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
"Penghargaan dari Ombudsman RI ini memberikan semangat bagi Personil di lingkungan Polres Sibolga, untuk memberikan Pelayanan yang Optimal kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat bisa merasakan Pelayanan terbaik," ujar Kapolres Sibolga pada Rabu (27/12/2023).
Diketahui dalam penilaian pelayanan publik ini, Polres Sibolga berhasil mendapatkan Predikat Kepatuhan Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023,
"Kita mendapat dengan nilai 93.88 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI," tutup AKBP Taryono.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
[Redaktur : Hadi Kurniawan]