WahanaNews-Tapteng | Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2023, di lapangan apel Mapolres Tapteng, Senin (10/7/2023) pagi. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Upacara yang dihadiri Kasubbag Jianta Baganev Robinopsnal Bareskrim Polri, AKBP Jimmy Christian Samma ini, diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh AKBP Basa Emden Banjarnahor bersama Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Selanjutnya, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan personel, baik dari personel Polres Tapteng, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Tapteng.
Dalam amanatnya yang dibacakan AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kapolda Sumut menyampaikan, salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Dari kondisi itu, perlu ditanamkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas.
"Tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Baca Juga:
Diduga Gagal Nyalip, Pria Asal Sumedang Tewas Terlindas Truk di Jalan Bandung-Cirebon
"Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan menurunkan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, jajaran Polda Sumatera Utara bersama instansi terkait dan mitra Kamtibmas, akan menggelar Operasi Patuh Toba 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023, dengan melibatkan 1.345 personel," ujarnya.
Konsep Operasi Patuh Toba 2023 bersifat terbuka dalam bentuk operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri, dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif.
"Untuk penegakan hukum pelanggaran dilaksanakan dengan menggunakan etle statis atau mobile dan hand held. Tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner (razia)," tegas Basa. [Hk]