WahanaNews-Tapteng | Pengadilan Negeri Sibolga vonis bebas AST (29) wanita yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus menyayat alat kelamin pacarnya di Kamar Hotel Sambas Sibolga pada Sabtu (25/2/2023) beberapa waktu lalu yang bertempat di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga yang sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH selalu Penasehat Hukum terdakwa.
Baca Juga:
Dipersidangan JPU Beberkan Kronologi Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Sibolga
Parlaungan Silalahi yang merupakan ketua LKBH-Sumatera ini menyebutkan, Terdakwa divonis bebas karena melalukan perbuatan tersebut karena dalam kondisi terpaksa (overmacht).
"Sehingga Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana," katanya.
Menurut bunyi pasal tersebut, daya paksa (overmacht) menjadi dasar peniadaan hukuman. Undang-undang hanya menyebut tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena terdorong keadaan atau daya yang memaksa. Undang-undang tidak menjelaskan yang di maksud dengan daya paksa (overmacht).
Baca Juga:
Pamer Alat Kelamin di Stasiun Bekasi, Pri Ini Diringkus Polisi
Dalam hukum pidana Indonesia, overmacht diatur dalam BAB Ill Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 48 yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
"Pasal tersebut mengandung unsur-unsur, Melakukan perbuatan, karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2008, overmacht diatur dalam Pasal 43 yang berbunyi : “Tidak dipidana, seseorang yang melakukan tindak pidana karena: Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan, atau Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, dan kekuatan yang tidak dapat dihindari," ujar Parlaungan.
Sejak awal dirinya telah mendampingi dan mengikuti proses persidangan mulai dari Pembacaan berkas perkara hingga putusan majelis hakim yang diketuai oleh Grace Martha Situmorang, SH.
Sebagai Penasehat hukum, Parlaungan juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memenangkan perkara karena hakim benar-benar melihat dan meneliti perkara dengan seksama.
Adi Siska, tersangka yang ditemui Lapas Klas II A Sibolga menyampikan ucapan terima kasihnya yang sebesar-besarnya kepada Parlaungan Silalahi dkk dan juga kepada Majelis hakim yang menyidangkan.
"Terima kasih banyak pak Parlaungan, meski selama ini kami tidak pernah jumpa tapi pak Parlaungan dkk terus berupaya membantu saya hingga akhirnya saya divonis bebas. Terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Sibolga dan Ketua Majelis hakim yang menyidangkan, ini adalah pelajaran yang paling bersejarah dalam hidup saya," ungkapnya. [Hk]