Tapteng.WahanaNews.co, Jakarta - Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan, menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Selasa (22/8/2023), di Jakarta.
Perjanjian kerja sama tersebut, merupakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka perluasan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
"Harus ada upaya daerah dalam mengawal potensi pendapatan daerah yang akuntabel dan berkontribusi bagi Pendapat Asli Daerah (PAD)," kata Pj Bupati.
Acara yang dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, beberapa Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, potensi pendapatan kita semakin akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkab Labura dan DPRD Sepakat: APBD TA 2025 Ditetapkan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]