Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Dalam upaya mendukung pesta demokrasi, aparaturnya harus dijaga agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis serta bebas dari intervensi politik. Oleh karena itu, dilakukan apel gabungan kebulatan tekad netralitas ASN, THL, dan Kepling se-Kota Sibolga yang diselenggarakan di Kota Sibolga.
Pantas Maruba Lumbantobing, Wakil Walikota Sibolga, yang hadir bersama OPD dan unsur Muspida Kota Sibolga, dalam deklarasi ini di lapangan Simaremare Kota Sibolga, menyatakan bahwa netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.
Baca Juga:
Pemko Medan Bahas Perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan
"Asas netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Wakil Walikota ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran dari ASN, antara lain memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
"Jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan sanksi kepada ASN sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai. Sanksi juga akan diberikan kepada THL yang melenceng," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemko Medan Gelar Apel Hari Bumi 2024, Wibi Nugraha Apresiasi Kepedulian Lingkungan
"Hal-hal yang menjadi faktor utama yang harus dipahami ASN, THL, dan Kepling antara lain adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi Pemerintah Kota Sibolga dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Selain itu, harus dihindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi atau ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak melakukan pendukungan terhadap pasangan calon tertentu," imbuhnya.
Selain itu terangnya, untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Jika terdapat hal-hal di lingkungan masing-masing yang mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta agar segera melaporkan kepada Babinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah setempat, sehingga potensi gangguan keamanan segera bisa diatasi.
"Terakhir, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya agar angka partisipasi Pemilih bisa lebih tinggi dan kualitas demokrasi bisa meningkat dari Pemilu sebelumnya," pungkas Pantas Maruba Lumbantobing.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]