WahanaNews-Tapteng | Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Elfin Elyas mengeluarkan surat edaran Nomor: 900.1.13/1990/2023, Tetanggal 01 Agustus 2023 Tentang Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), bagi ASN dan Non ASN serta jajarannya.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang PBB P2.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
"Surat Edaran tersebut juga untuk mendukung tata kelola inklusif, perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)," ujar Elfin, Jum'at (4/8/2023).
Lebih jauh disampaikan, pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) secara non tunai melalui kanal digital yang sudah dilaunching melalui mobile. Pada surat edaran tersebut disebutkan, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran/pelunasan sampai dengan tanggal yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Diungkapkan, berdasarkan data yang ada, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai tanah dan bangunan dan memiliki PBB, namun belum melunasi tunggakan. Bahkan, ada yang belum memiliki PBB. Oleh karena itu, Pj. Bupati Tapteng meminta agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat, karena penyerapan pajak daerah akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
Pj Bupati juga memerintahkan seluruh Pimpinan OPD/SKPD agar mengirimkan fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 (bukti tunai/non tunai) seluruh ASN dan Non ASN serta jajarannya, sekaligus melaporkannya kepada Bupati Tapanuli Tengah c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. [Hk]