WahanaNews-Tapteng | Tua Tumanggor, salah satu keluarga penggugat menyayangkan aksi dari pihak tergugat dalam perkara objek tanah di Kelurahan Bona Lumban, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pihak tergugat seharusnya dapat menghormati putusan yang dikeluarkan Hakim.
"Harapan kami sebagai keluarga penggugat, konstatering yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga tidak ada mendapat perlawanan dari pihak tergugat," jelas Tua, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Tua mengatakan, Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN mendapat perlawanan dan dihadang sejumlah warga saat melakukan konstatering (pencocokan antara suatu objek sengketa). Konstatering dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023).
Saat itu terlihat sejumlah warga melakukan perlawanan dan menghadang petugas. Menurut warga, perlawanan dilakukan karena objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan objek yang tertuang dalam surat konstatering.
"Konstatering dilakukan sesuai putusan hakim yang sudah incrah secara hukum soal kepemilikan tanah itu," kata Tua.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Sebelum konstatering dilakukan, pengadilan Negeri Sibolga telah mengeluarkan putusan terkait permasalahan kepemilikan tanah yang berada di Bona Lumban.
Dalam putusan itu, kata Tua, Pengadilan Negeri Sibolga menolak seluruhnya eksepsi dari tergugat (Argo Hutauruk) dan mengabulkan gugatan penggugat yakni Relia Purba dan Saurma Purba.
"Pada putusan Nomor 14/pdt.G/2018/PN Sbg/tanggal 15 November 2018, orangtua saya menang sebagai penggugat dalam perkara itu," jelasnya.
- Sidang lapangan sudah dilakukan oleh PN Sibolga dan BPN pada tahun 2018
Tua mengatakan, pihak tergugat sebaiknya menghormati hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga. Sebab, kata Tua, di Tahun 2018 BPN dan Pengadilan Negeri Sibolga sudah pernah melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di objek perkara.
"Seingat saya, saat sidang lapangan yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 tidak hanya dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN, tapi dihadiri beberapa pihak tergugat dan penggugat," jelasnya Tua.
"Pihak dari pemerintahan juga hadir saat sidang lapangan," tambahnya.
- Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA
Tua mengaku, dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga seharusnya pihak tergugat (Argo Hutauruk) tidak melakukan perlawanan. Sebab upaya hukum yang dilakukan tergugat tidak berhasil.
"Pihak tergugat yakni Argo Hutauruk sudah kalah di Pengadilan Negeri Sibolga. Di Pengadilan Tinggi Medan kalah juga," kata Tua.
"Bahkan sampai Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA," tambah Tua.
- Konstatering kedua diharapkan Polisi bertindak tegas
Tua menambahkan, pada Konstatering yang kedua yang direncanakan diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat. Polisi juga diharapkan dapat bertindak tegas.
Menurut tua, saat konstatering pertama dilakukan, pihak tergugat melakukan perlawanan dengan mencabut patok yang dipasang BPN, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
"Seharusnya Argo sebagai tergugat dapat diamankan pihak Polisi karena menganggu jalan nya konstatering," katanya.[Hk]