TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Erwin Hotmansah Harahap, memimpin Apel Pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (4/8/2025).
Dalam arahannya, Sekdakab Tapteng mengimbau seluruh ASN agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga:
Apel Gabungan Pejabat Eselon II dan III, Wakil Bupati Tapteng: Disiplin Merupakan Kunci Keberhasilan
"Hal ini harus menjadi perhatian seluruh Pimpinan OPD di masing-masing instansi untuk memperhatikan tingkat kehadiran dan kedisiplinan para ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya.
Ditegaskannya, apabila ada ASN yang melanggar, secepatnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Penerapan pelanggaran disiplin harus cepat dilaksanakan.
"Oleh karena itu, jangan sampai terkena pelanggaran disiplin berat," imbaunya.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang Proses Pensiun Dini Sekda Moch Maesyal
Erwin menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disiplin PNS menurut peraturan ini adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran disiplin terjadi ketika seorang PNS tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja," urainya.