Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), HCP alias H (26), tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap delapan anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap.
Warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng ini, ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Pastikan Akan Periksa Djan Faridz
"Tersangka berhasil kita tangkap setelah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota," kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, saat gelaran konferensi pers di aula Polres Tapteng, pada Kamis (7/12/2023).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas, Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan modus tersangka melakukan kekerasan seksual. Delapan anak yang menjadi korban diiming-imingi bermain game di ponsel tersangka.
"Ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana dan meraba kemaluan para korban. Tersangka juga menyodomi beberapa korban. Agar tidak berteriak, tersangka mengikat dan membelitkan kain pada mulut korban," ungkap Basa Emden.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Rp 35,9 M, Nader Thaher Akhirnya Dibekuk Usai 19 Tahun Pelarian
Terkait barang bukti, Basa Emden menyebutkan jika pihaknya telah menyita 14 pasang celana dan baju milik para korban. Tersangka HCP alias H dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan denda maksimal Rp 5 Miliar," pungkas Basa Emden.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]