Tapteng.WahanaNews.co, Sibabangun - Personel Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap terduga kurir narkoba 
berinisial M (23), di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Minggu (17/9/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.						
					
						
						
							Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, menyebutkan, penangkapan kurir narkoba warga Lingkungan V Sukarasa, Kelurahan Sibabangun ini, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Mendapat informasi, Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis RH. Sitompul, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Di pinggiran Jalan Sibolga - Padangsidempuan, tepatnya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, seorang pria mencurigakan terlihat sedang buang air kecil. Ciri-ciri pria tersebut sama persis dengan yang dikantongi polisi.						
					
						
						
							"Personel langsung mengamankan pria yang mengaku berinisial M itu," kata Gurning, Senin (18/9/2023).						
					
						
						
							Saat dilakukan penggeledahan, timpal Gurning, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram. Selain itu 1 unit ponsel serta uang Rp100 ribu rupiah didapatkan dari terduga pelaku. M mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah pesanan seseorang, yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial P.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Pengakuan M, seyogianya ia hendak mengambil pesanan sabu kepada P, setelah sebelumnya mengambil pesanan lainnya. Ditengah jalan M sesak 'pipis' dan keburu ditangkap," terang Gurning.						
					
						
						
							Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M digelandang ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.						
					
						
						
							[Redaktur : Irvan Rumapea]