Tapteng-WahanaNews.co, Pandan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat kerja dengan Panwascam se-Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melakukan inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kita melaksanakan rapat ini untuk melihat rekomendasi dari Panwascam tentang APS yang dinilai telah melanggar PKPU 15 tahun 2023 tentang Alat Peraga Sosialisasi, dalam PKPU itu sudah dijelaskan dengan terang, bahwa dalam melakukan sosialisasi apa saja yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu," ungkap Sinta Sari Dewi Napitupulu saat dijumpai wartawan usai membuka Rapat dengan Panwascam di kantor Bawaslu Tapanuli Tengah, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Sinta menjelaskan, bahwa setelah menerima hasil inventarisasi APS dari Panwaslu Kecamatan sesuai dengan rekomendasi mereka, maka Bawaslu Tapteng akan mengimbau Partai Politik dengan mengirimkan surat ke Parpol agar segera menertibkan APS yang sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 dinilai sudah menyalahi.
"Kita sifatnya mengimbau, agar Parpol itu memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat, dan segera melakukan penertiban baliho-baliho yang saat ini sudah sangat banyak terpasang, padahal sesuai PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 sudah menyalahi. dalam aturan sudah dijelaskan, bahwa lokasi-lokasi yang dilarang itu dimana, dan bentuk apa saja yang bisa dipasang, ini yang kita sampaikan kembali kepada pengurus Parpol," ucapnya.
Lebih lanjut, Sinta juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng dalam penertiban APS ini melalui Satpol PP. "Secepatnya kita akan berkoordinasi termasuk terhadap pihak Kepolisian," pungkasnya.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu dalam kesempatan itu juga menegaskan, bahwa saat ini APS yang terpasang di bahu jalan sudah menyerupai APK. banyak baliho Bacaleg yang sudah membuat tanda coblos, nomor urut, termasuk foto bacalegnya.
"Sampai saat ini belum ada calon legislatif tapi baliho kita lihat sudah banyak menggunakan tanda coblos, sesuai PKPU dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentu hal itu sudah menyalahi. makanya kita minta Panwascam melakukan inventarisasi dengan baliho baliho ini, termasuk poster yang menggunakan foto dan menyebut posko pemenangan. semua kita minta di data. belum ada caleg kok sudah ada posko pemenangan," ketusnya.
Namun, Rommi menjelaskan setelah diinventarisasi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng.
"Nantikan kita kirim surat imbauan ke Parpol, lalu kita tindak lanjuti dengan berkoordinasi terhadap satpol PP. harapannya, parpol dapat menertibkan APS bacaleg mereka yang sudah banyak terpasang," tandasnya.
(Redaktur: Hadi Kurniawan)