WahanaNews-Tapteng | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jalan Aso-aso arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada tanggal 9 Juli 2023 lalu.
Adalah ST (30), warga Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan di kediamannya, Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, Tersangka dicokot Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"Korban atas nama Shanti Hafsah Siregar yang membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/111/VII/2023/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (11/7/2023).
Suyatno memaparkan, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 lembar fotocopy BPKB dengan nomor 4078618B, 1 lembar fotocopy STNK dengan nomor 00511855, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312
Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor rangka MH1JF7110CK199895 dan nomor mesin JF71E-1196745, kendaraan yang digunakan dalam kejahatan, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Suyato menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tim Opsnal juga melakukan rekonstruksi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Untuk barang bukti yang telah disita telah dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan balistik, guna mengumpulkan bukti yang lebih kuat.
"Tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Suyatno. [Hk]