WahanaNews-Tapteng | Personel Polsek Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial HS alias A (39), Minggu (16/7/2023), sekira pukul 00.30 WIB.
Warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah ini, dicokot dari jembatan dua Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat. 10,9 gram ganja kering diamankan dari tersangka.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar ganja tersebut. HS ditangkap saat pelaksaan patroli rutin yang dipimpin Kapolsek Sorkam, AKP Edi Suranta.
"Ditangkap petugas patroli saat melintas di jembatan dua Desa Pahieme I," ujar Horas Gurning, Selasa (18/7/2023).
Dipaparkan, petugas yang melihat tersangka sedang duduk di trotoar jembatan menanyakan identitas dan keberadaan tersangka ditempat tersebut.Karena merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang berhasil menemukan 10 ampul ganja kering dibalut kertas warna putih, dari kantong depan sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Pada saat diinterogasi HS alias A mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada yang berminat. Ganja tersebut dibelinya sebanyak 1 ons dari seorang pria warga Sibolga berinisial A.
"Ada uang yang disita sebesar Rp 65 ribu, yang merupakan hasil dari penjualan ganja," tutur Gurning
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]