"Semoga segera ada titik temu dari persoalan ini, karena nelayan Tapteng banyak juga yang melaut ke Aceh. Dan apabila ini terus berlanjut, kita tidak dapat memperkirakan apa yang akan terjadi," tukasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]