TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Medan - Sepuluh bulan melakukan pemotongan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Tahun Anggaran 2023, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, berhasil meraup uang Rp9.955.670.199.
Uang haram yang hampir mencapai 10 miliar rupiah itu, disetorkan 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas kepada Henny Novriani Gultom, dari bulan Januari hingga Oktober 2023. Selanjutnya, Mantan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng tersebut menyerahkan kepada Nursyam.
Baca Juga:
Korupsi Jumbo di PT PP, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 80 Miliar
"Setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana BOK Puskesmas TA. 2023 dari 25 Puskesmas di Tapteng, selanjutnya Henny Novriani Gultom menyetorkan uang hasil pemotongan tersebut kepada terdakwa Nursyam, di Kantor Dinkes Tapteng, dan sesekali mengantarkannya ke rumah kediaman terdakwa Nursyam di Kota Sibolga," demikian bunyi surat dakwaan, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (4/1/2025).
Adapun setelah menerima uang setoran hasil pemotongan dana BOK Puskesmas TA. 2023 dari Henny Novriani Gultom, terdakwa Nursyam memberikan uang sebagai hadiah kepada Henny Novriani Gultom, yang jumlah seluruhnya sebesar Rp21 juta.
Dalam surat dakwaan juga terungkap, maksud dari 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas memberikan uang setoran hasil pemotongan dana BOK, adalah sebagai hadiah kepada terdakwa Nursyam, supaya terdakwa Nursyam selaku Kadis Kesehatan Tapteng, tidak mempersulit kedudukan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas, dan tidak memindahkan ke wilayah penugasan yang jauh.
Baca Juga:
Kasus Masiku dan Hasto, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK
Surat dakwaan juga menegaskan, perbuatan terdakwa Nursyam bersama-sama dengan Henny Novriani Gultom, yang menerima uang setoran yang berasal dari pemotongan dana BOK tahun 2023 sebesar 50 persen tersebut, mengakibatkan penggunaan dana BOK pada 25 Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana ditetapkan dalam RAB, Plan Of Action (POA), serta RPD (Rencana Pencairan Dana), masing-masing Puskesmas yang sebelumnya telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]