TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Respon cepat dan keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto terkait polemik 4 pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil, diapresiasi Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Walau berjarak antara 0,7 mil hingga 1,47 mil dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah, penetapan Presiden Prabowo yang memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh, dinilai merupakan keputusan yang arif dan bijaksana.
Baca Juga:
Aceh Sambut Haru Keputusan Prabowo, Empat Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Tanah Rencong
"Kita apresiasi dan medukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tapteng, Deni Herman Hulu, Selasa (17/6/2025), di Pandan.
Didampingi Anggota Fraksi Partai Gerindra lainnya, Madayansyah Tambunan, Saparuddin Simatupang, dan Sainah Hasugian, Deni menyebutkan keputusan yang diambil Presiden Probowo untuk kepentingan bersama.
Ia berkeyakinan, sebagai negarawan sejati, kedepannya Presiden Prabowo akan dapat menyelesaikan berbagai isu-isu perdamaian dan pembangunan secara bijak.
Baca Juga:
Akhiri Polemik, Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh
"Sebuah keputusan yang mencerminkan bentuk nyata persatuan nasional," ucap Deni.
Senada, Madayansyah Tambunan menilai, keputusan Presiden Prabowo terkait 4 pulau yang menjadi sasaran saling klaim Aceh dan Sumatera Utara itu, merupakan keputusan yang sangat tepat.
Mantan Dosen STIE Prakarti Mulya Pekanbaru ini menegaskan, Presiden Prabowo telah membuktikan dirinya seorang pemimpin nasional yang cinta perdamaian.
Keputusan yang didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan itu, menjadi formula jitu menghindari konflik horizontal yang kemungkinan terjadi antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, khususnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan masyarakat Aceh Singkil.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan beliau telah mencegah eskalasi masalah tidak membesar," kata Madayansyah.
Tanpa berhitung siapa yang lebih berhak, politikus Partai Gerindra yang pernah digodok di lembah Gunung Sorik Marapi, Mandailing Nantal ini menegaskan, akta kepemilikan tidak lebih utama dari dua slogan kembar bernama "perdamaian" dan "kedamaian".
Konon lagi sambung Madayansyah, masyarakat Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah memiliki hubungan sosial dan budaya yang erat.
Meskipun terdapat perbedaan latar belakang etnis dan budaya, kedua kabupaten ini saling berinteraksi dan terhubung melalui berbagai aspek kehidupan, termasuk perdagangan, perkawinan, budaya, dan kegiatan sosial lainnya.
Interaksi ini telah membentuk hubungan yang harmonis dan saling melengkapi sejak jaman nenek moyang.
"Perdamaian dan kedamaian lebih penting dari satu lembar sertipikat kepemilikan berkedok administrasi," tegas Madayansyah.
Sabagaimana diketahui, sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Pemerintah pusat memutuskan bahwa Aceh pemilik sah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]