TAPTENG.WAHANANEWS.CO - MEDAN – Gugatan klaim kepemilikan lahan Ramba Joring yang diajukan terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) dinilai tak memiliki landasan hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas wilayah yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kesimpulan ini semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan secara berurutan dan konsisten menyatakan gugatan Fahran Siregar—yang mengaku sebagai Ketua Parsadaan Siregar Siagian—tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Baca Juga:
Temuan Lapangan: Kayu Glondong di Garoga Tak Berasal dari Areal Perkebunan PT TBS
Legal Standing: Syarat Dasar Menggugat
Dr. Ivana Novrinda Rambe, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan bahwa legal standing merupakan syarat mutlak dan fundamental dalam hukum acara perdata. Sebelum hakim memeriksa apakah benar-benar terjadi pelanggaran hak, langkah pertama yang harus dipastikan adalah apakah pihak yang mengajukan gugatan memang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek yang disengketakan.
"Jika penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing, maka klaim kepemilikan tersebut gugur sejak tahap awal. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas penguasaan lahan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang dinilai sah oleh pengadilan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga:
Yonzipur I/DD Selesaikan Jembatan Bailey Anggoli
Dalam sengketa pertanahan, lanjut Ivana, sekadar mengaku sebagai pemilik tanah jauh dari cukup. Seseorang wajib menunjukkan dasar hukum yang sah atas haknya, seperti sertifikat hak atas tanah, alas hak yang diakui peraturan perundang-undangan, atau bukti penguasaan yang sah dan berlangsung secara terus-menerus.
"Apabila sejak awal penggugat gagal membuktikan adanya hak atau kepentingan hukum terhadap objek sengketa, maka gugatan tersebut dinyatakan cacat formil dan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam praktik peradilan, syarat ini sejalan dengan asas point de intérêt, point de action: tanpa kepentingan hukum, tidak ada hak untuk menggugat," tambahnya.
Alur Perkara dan Putusan Pengadilan