Sengketa bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Fahran Siregar—yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring—ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025.
Penggugat menuntut kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, serta menagih ganti rugi materiil sebesar Rp28,587 miliar dan ganti rugi immateriil Rp5 miliar. Selain PTAR, turut digugat Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Temuan Lapangan: Kayu Glondong di Garoga Tak Berasal dari Areal Perkebunan PT TBS
Pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan eksepsi yang diajukan PTAR dan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Penggugat kemudian mengajukan banding, namun pada 24 Juni 2026 Pengadilan Tinggi Medan memvalidasi sepenuhnya putusan tingkat pertama.
Makna Yuridis Konsistensi Putusan
Ivana menegaskan kesamaan sikap dua tingkat pengadilan tersebut memiliki bobot yuridis yang signifikan. Putusan banding yang memperkuat putusan pengadilan negeri menunjukkan tiga hal penting: dalil dan alat bukti pihak yang menang telah memenuhi standar pembuktian yang berlaku; alasan banding yang diajukan tidak mampu membatalkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama; serta terjaganya asas kepastian hukum lantaran dua majelis hakim yang berbeda memberikan penilaian serupa terhadap objek sengketa.
Baca Juga:
Yonzipur I/DD Selesaikan Jembatan Bailey Anggoli
"Konsistensi putusan ini semakin memperkokoh posisi hukum pihak yang menang, meskipun belum menutup kemungkinan adanya upaya hukum kasasi jika kelak ditemukan kesalahan penerapan norma hukum," urainya.
Posisi Hukum PTAR dan Komitmen Berkelanjutan
Terkait perkara ini, lahan yang dikuasai PTAR diperoleh melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah yang dibentuk oleh Bupati Tapanuli Selatan, dengan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak secara sah berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2022. Secara keseluruhan, legalitas operasional perusahaan didasari Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1997, yang kemudian diamendemen oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Maret 2018.