Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Tujuh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang menjadi tersangka kasus penggeseran suara Pilpres 2024, buron.
Akibatnya, Satuan Reskrim Polres Tapteng menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota KPPS yang bertugas di TPS 2 pada Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
"Penerbitan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor. Lp/B/88/III/2024/Spkt Polres Tapteng Polda Sumut, tanggal 14 Maret 2024," ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap, pada Kamis (28/3/2024).
Diterangkan, kasus penggeseran suara Pilpres tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng. Ketujuh tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung, namun keberadaan ketujuh tersangka tidak diketahui, hingga DPO diterbitkan," terang Arlin
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
Berdasarkan Surat DPO yang telah diterbitkan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024/ Reskrim adalah, Triwono Gajah, Sulastri Novalina Siregar, Rudi Kartono Lase, Nunut Suprianto Simamora, Bikso Hutauruk, Abwan Simanungkalit, dan Doni Halomoan Situmo.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]