Tapteng.WahanaNews.co, Pandan -
Sekretaris Komisi Pemilihan umum Umum daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Juliana Hutasuhut membenarkan bahwa pihak badan adhoc belum membayar honor para staf sekretariat PPS walau Pemilu telah usai.
Juliana menjelaskan bahwa pembayaran akan di lakukan setelah semua laporan pertanggungjawaban pengguna anggaran badan adhoc.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Dirinya menjelaskan bahwa pada poin Penyampaian bukti laporan pertanggungjawaban telah jelas di sebut di poin ke dua bahwa KPU Kabupaten/Kota akan memblokir rekening honorium badan adhoc pada bulan berikutnya apabila terjadi keterlambatan.
"Pada poin kedua sudah ada, apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban pengguna dana ditingkat PPK maupun PPS," tuturnya.
Berikut poin poin yang menjadikan honor badan adhoc ini belum di bayarkan yakni dalam Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban :
Baca Juga:
Kontroversi Kelakuan Mantan Mentan SYL dalam Penempatan Pegawai dan Keluarga
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara wajib menyampaikan SPTJB dan bukti pertanggungjawaban kepada Satker KPU
Kabupaten/Kota.
2. KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pemblokiran rekening honorarium Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri pada bulan berikutnya apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara
3. pembukaan blokir rekening dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara menyelesaikan kewajiban pelaporan pertanggungjawaban bulan berkenaan.
4. pencairan dana dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara menyelesaikan semua kewajiban penggunaan dana tahapan Pemilu atau pertanggungjawaban mengirimkan bukti dokumen digital.
5. PPK wajib melaporkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. Atas dasar laporan dimaksud, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menerbitkan surat teguran kepada Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara agar segera menyampaikan pertanggungjawaban kepada BP atau BPP satker KPU Kabupaten/Kota.
7. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan kepada Inspektorat Utama pada Sekretariat Jenderal KPU bila diketahui ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana yang dilakukan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara, dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara.
Dan Sekretaris KPU ini juga menyatakan kalau yang tidak dibayarkan itu adalah mereka yang belum menyelesaikan administrasi SPTJB nya.
Namun ketika di tanya kembali siapa daerah mana yang belum selesai laporannya, Juliana Hutasuhut tidak bersedia memberikan jawaban.
Di ketahui hampir seluruh badan adhoc di Tapteng tingkat PPS belum di bayarkan honornya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]