TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lanjut tidaknya gugatan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024, akan ditentukan besok.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2/2025), di gedung MKRI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Ungkap Alasannya
Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.
Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelatikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]