TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600-4-1/1953/2025 untuk mengendalikan sampah.
Surat edaran ini menindaklanjuti imbauan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2024.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
Bupati menghimbau seluruh warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan beberapa langkah praktis.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terima Audensi Komisioner KPU Tapteng
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah mengurangi sampah dari hantaran Lebaran.
Warga didorong untuk menggunakan kemasan yang dapat digunakan kembali, seperti wadah dan kantong kain.
Penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan kemasan sekali pakai lainnya diimbau untuk dihindari. Selain itu, pemilihan bahan makanan yang tahan lama dan pembelian makanan secukupnya juga ditekankan untuk meminimalisir sampah.