TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus tepat sasaran dan bermanfaat langsung kepada masyarakat.
Arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
IMF Beri Catatan Ini untuk Dunia, Dampak Tarif AS Masih Gelap
Demikian disampaikan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Basyri Nasution, di kantornya di Pandan, Jumat (24/10/2025).
Ia menyebutkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam mengelola APBD Tapanuli Tengah. Postur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan mengalami penurunan dana transfer sebesar Rp.176.419.983.644, dari tahun anggaran 2025.
"Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total pendapatan APBD.
Baca Juga:
Inflasi Tembus 5,32 Persen di Beberapa Provinsi, Kemendagri Desak Pemda Perkuat Pengendalian Harga
Sementara dirancangan APBD Tapteng Tahun Anggaran 2026 sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp540.144.823.448,99," ungkap Basyri.
Dalam rancangan APBD Tapteng TA 2026 untuk belanja operasi sebanyak Rp849.689.057.042,29 yang terdiri dari, belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan belanja modal hanya Rp10.730.419.448,88 yang terdiri dari, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bagunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp3.491.491.851,73.
Belanja pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo untuk TA 2026 sebesar Rp.10.652.846.124. Anggaran untuk Sekretariat DPRD sebesar Rp23.806.019.731, dimana anggaran untuk DPRD Tapteng sebesar Rp.19.734.666.558.
Menurut Basyri, melihat postur anggaran tahun 2026 untuk belanja pegawai yang sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp540.144.823.448,99, sudah tidak memungkinkan lagi menambah beban anggaran khusus untuk pegawai termasuk TKS yang memang sebelumnya telah dinyatakan dalam kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai Non-ASN di luar PNS dan PPPK, apalagi yang tidak masuk dalam Database BKN dan tidak terpenuhinya berbagai ketentuan atas regulasi yang telah terbit menyangkut ASN dan Non-ASN.
Namun walaupun demikian, sambung Basyri, Pemkab Tapteng tetap memperjuangkan TKS khususnya dari bidang kesehatan yang telah diberhentikan, mengacu dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku sembari menunggu tindak lanjut.
"Pada prinsipnya Pemkab Tapanuli Tengah mengedepankan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]