TAPTENG.WAHANANEWS.CO, SIbolga - Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemeretelan mobil dinas di DPRD Tapteng jenis Fortuner BB 1064 M.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (04/08/2025), mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Kejati Sumut pada 2024 lalu, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
"Atas dasar tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan terhadap mobil dinas DPRD Tapteng," ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki kasus agar terungkap secara terang benderang.
"Jadi sampai hari ini sudah kita lakukan pulbaket dengan cara melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata dia.
Baca Juga:
Tak Henti Tuai Badai, Ini Sejarah Panjang Kontroversi Ahmad Dhani
Dedy mengungkapkan, sampai sejauh ini, sudah 7 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari DPRD Tapteng, pihak bengkel, BPKAD, dan Inspektorat.
Dia menyampaikan, dari 7 saksi yang dipanggil dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Salah satunya adalah inisial WSS, oknum Anggota DPRD Tapteng.
Saat ditanya apa saja keterangan yang disampaikan oleh WSS kepada pihaknya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy masih enggan memberitahukan.
"Cukuplah kita yang mengetahui," kilahnya.
Dedy menegaskan, Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus mendalami kasusi, untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan seseorang.
"Dalam hal ini kita harus benar-benar mencari, sejauh mana keterlibatan seseorang. Kemudian efek yang ditimbulkan itu adanya kerugian negara," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Dedy, dalam kasus ini lebih memperkuat, apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, ataupun kerugian daerah. Dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Untuk itu, kemarin rekan rekan penyidik menyarankan agar kita juga memanggil, atau pun meminta keterangan ahli terkait masalah tersebut," imbuhnya.
Lantas, Bagaimana Ending Kasus Ini?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga menyebutkan, jika semisal masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan melihat sejauh mana perannya, apakah mengarah ke yang bersangkutan.
"Kalau memang misalnya dalam hal ini ada alat bukti ke seseorang, secara aturan secara regulasi, bisa bisa saja," imbuhnya, sembari menambahkan penanganan kasus akan tuntas sekitar dua minggu ke depan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Tapteng, Basyri Nasution, membenarkan pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.
"Kita sudah diperiksa," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (4/8/2025).
Begitu juga Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau yang ditanya terkait bagaimana penanganan kasus mobil dinas jenis Fortuner di DPRD Tapteng itu. Ia mengatakan sedang berproses di Kejaksaan Negeri Sibolga.
"Lagi berproses bang di Kejari Sibolga," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan mobil Fortuner warna putih nopol BB 1064 M terungkap ke publik setelah sebuah video memperlihatkan mobil dinas itu sedang berada di sebuah kantor di Sibuluan, Kecamatan Pandan.
Video itu kemudian viral di media sosial Facebook. Oleh Sugeng Riyanta yang saat itu menjabat Pj Bupati Tapteng, turun ke lokasi untuk melihat kondisi mobil dinas di DPRD Tapteng itu.
Sugeng Riyanta pun kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Januari 2025. Ia berpendapat, telah terjadi dugaan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
"Iya, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa pemufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah," kata Sugeng saat itu kepada wartawan.
Saat ini, mobil dinas tersebut diparkirkan di Kantor Bupati Tapteng, tepatnya di depan Kantor BPKAD Tapteng.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]