TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020 sampai 2023 senilai Rp1.4 miliar.
Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, menyebutkan jika pihak kepolisian telah melimpahkan
kasus dugaan korupsi Dana Desa Aek Raso kepada pihak Kejaksaan Negeri Sibolga. Kades Parlindungan Nainggolan telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Lahan Milik Petani
"Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga pada selasa tanggal 29 april 2024 pukul 14.30 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Medan oleh JPU untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta," ujar Dedy, Rabu (30/4/2025).
Dedy menyebutkan, tersangka pelaku dugaan kasus korupsi Dana Desa Aek Raso dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ancaman hukumannya berkisar 20 tahun penjara," kata Kasi Intel.
Baca Juga:
Menteri Erick Sebut Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan
Sebagaimana diketahui, eks Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, melaporkan dugaan kasus korupsi Dana Desa Aek Raso ke Polres Tapteng. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, oknum Kades Aek Raso ditetapkan sebagai tersangka.
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.4 miliar, dengan rentang waktu dari tahun 2020 sampai 2023
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]