WahanaNews-Tapteng | Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Sumatera Utara, menggelar penyuluhan nilai-nilai anti korupsi kepada warga Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (2/7/2023).
Anggota Kompak Sumut, Ridwan Simatupang dalam sosialisasi menuturkan, ada 7 bentuk korupsi yang sering terjadi, baik dilingkup pemerintahan tertinggi hingga lingkup pemerintah paling rendah, misalnya Desa.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Diantara bentuk korupsi tersebut antara lain, perbuatan merugikan keuangan negara, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelaku memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.
"Contohnya seorang pegawai atau pejabat pemerintah melakukan mark-up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Tndakan ini merugikan keuangan negara, karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya," tuturnya.
Bentuk korupsi yang kedua sambung Ridwan, yakni suap menyuap, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, hakim, atau advokat, dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
Masih kata Ridwan, bentuk korupsi berikutnya adalah penggelapan dalam jabatan, yaitu tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pemerasan juga salah satu bentuk dari korupsi. Contoh, pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bentuk korupsi lainnya yaitu perbuatan curang, dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang.
Benturan kepentingan dalam pengadaan juga tergolong bentuk korupsi. Contoh, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender, dan mengupayakan kemenangan.
"Bentuk korupsi selanjutnya yaitu gratifikasi. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat, dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintah," timpal Ridwan.
Puluhan warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Kawal Dana Desa Sihapas, tampak antusias mengikuti sosialisasi. Warga juga diberikan pengetahuan untuk dapat mengakses informasi tentang Dana Desa, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
Selain diberi pengetahuan mengakses informasi desa dari aplikasi JAGA.ID, warga juga diberikan pembekalan pengetahuan tentang peraturan dan undang-undang yang mengatur hak-hak masyarakat untuk menerima informasi, dan hak dalam pengawasan pembangunan khususnya dilingkup Desa.
"Mewakili warga Desa Sihapas khususnya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kawal Dana Desa Sihapas, Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada KOMPAK Sumut, yang telah meluangkan waktu dan sukarela datang ke desa kami dalam memberikan informasi tentang bentuk-bentuk korupsi yang mungkin bisa saja terjadi," ucap warga. [Hk]