Tapteng.Wahananews.co, Sirandorung -
Terkait sejumlah kejadian yang timbul akibat banyaknya pihak pihak yang kurang berterima atas hasil perolehan suara pada saat Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi atensi dari Bawaslu.
Ada sejumlah laporan yang diterima oleh Bawaslu maupun KPU, baik masalah Proses Penghitungan suara, sampai pada perolehan Suara yamg tidak sesuai di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
Hal ini ditanggapi oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu ketika di minta keterangannya di Kantor KPU Tapteng. Komisioner KPU Tapteng ini menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah di tangani dan sudah di Proses.
"Sesuai suratnya Bawaslu ke KPU, kita sudah tindak lanjuti dan sudah kita laksanakan," kata Wahid pada Wahananews.co di Kantor KPU Tapteng Rabu (21/2/2024).
Wahid juga mengapresiasi Komisioner Bawaslu yang sudah turun Langsung menyaksikan Penghitungan ulang yang di lakukan oleh PPK di Sirandorung,
Baca Juga:
Layanan Transportasi PON Raih Apresiasi, Kemenhub Dukung Penuh Suksesnya Event
"Kita berterima kasih pada Bawaslu yang sudah turun langsung ke Kecamatan Sirandorung dan menyaksikan langsung Penghitungan ulang hasil perolehan suara yang di permasalahkan di TPS Muara ore," tutur Wahid.
Dirinya menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilu Luber dan Jurdil sudah ada.
"Disana kita sudah lakukan prinsip Pemilu, yakni langsung umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil, sehingga tak ada lagi pihak yamg merasa di rugikan, sudah semua menyaksikan hasilnya kemarin," terangnya
Ketua KPU Tapteng ini juga sangat menyesalkan kejadian di plano Kecamatan Badiri yang mengakibatkan terhalangnya Proses Penghitungan Suara tingkat PPK tersebut.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat ataupun peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan perolehan Suara dari hasil Penghitungan di tingkat KPPS agar membuat Laporan Ke Bawaslu,
"Kita memberikan arahan agar para peserta pemilu yang merasa di rugikan agar membuat laporan ke Pengawas Pemilu, ada Bawaslu di laporkan saja, biar di Proses secara Hukum, tak perlu membuat kegaduhan atau bertidak anarkis," kata Wahid.
Wahid juga berpesan pada penyelenggara tingkat Kecamatan agar selalu bisa penjaga keamanan dan bisa menahan diri, jangan terprovokasi serta saling ber koordinasi dengan pihak keamanan.
"Termasuk untuk para peserta vyang mengikuti Plano Kecamatan, agar tetap memahami aturan dan menjaga ketertiban. Saksi maupun para peserta penerima mandat seharusnya bisa saling menjaga kekondusifan agar bids Penghitungan atau pun plano berjalan lancar," ujar Wahid.
Soal sangsi bagi penyelenggara yang telah melakukan Pekerjaan di luar prosedur KPU, dirinya akan menunggu info dari Bawaslu terkait KPPS yang bermasalah di Sirandorung.
"Kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu terhadap kinerja KPPS di Sirandorung yang di anggap di luar ketentuan, mengenai proses pidana atau sangsi hukum apa, biar Bawaslu yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, terkait PSU di salah satu TPS di Kecamatan Sirandorung yang langsung di Tinjau Komisioner Bawaslu Tapteng, soal perolehan Suara yang diduga merugikan pasangan calon peserta pemilu, Dewi Sinta Napitupulu yang di samping Rommi Pasaribu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tersebut.
Sinta Dewi Napitupulu menanggapi dugaan kecurangan tersebut dan akan melakukan kajian bersama central Gakkumdu.
“Inikan laporan dari Panwascam di Kecamatan Sirandorung, bahwa adanya indikasi kecurangan, yaitu salah satunya masyarakat tidak diberi kebebasan untuk menyaksikan berlangsungnya penghitungan suara. Sehingga sesuai aturan kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan ini ada terbukti kecurangan di TPS 002 Muara Ore, dan kita akan memanggil anggota KPPS yang di TPS 002,” ujarnya.
Lanjut Ketua Bawaslu Tapteng, untuk sanksi pidana akan dilakukan kajian terlebih dahulu terkait sanksi pidana.
“Mungkin pidana ada, itu diatur dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bila nanti ini terbukti akan ada sanksi pidana, karena saat ini kan masih dugaan pelanggaran, jadi diminta dulu klarifikasi KPPS, kemudian kita akan bahas di central Gakkumdu,” pungkas Sinta.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]