WahanaNews-Tapteng | RS alias A (20), warga Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dicokot personel Satres Narkoba Polres Sibolga, di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Jum'at (4/8/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari pria pengangguran ini, polisi mengamankan 4 butir pil ekstasi seberat 1.76 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone android merk Vivo warna biru, serta uang tunai sejumlah Rp135 ribu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, menerangkan, penangkapan tersangka pemilik pil ekstasi ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika dipinggir jalan.
Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menindaklanjuti informasi tersebut. Tim operasional menuju TKP dan mengamankan tersangka pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 butir pil ekstasi.
"Anggota juga berhasil menyita handphone android serta uang tunai Rp135 ribu," ungkap AKP Sugiono, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Tambahnya, tersangka pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial AS alias A. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sibolga. Dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkoba," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan denda minimal satu miliar rupiah. [Irvan]