Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Satuan Narkoba Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2,10 gram sabu-sabu, KSA alias K (40) ditangkap di Jalan Jetro Hutagalung, Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Selasa (6/2/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Selain 21 paket kecil sabu, dari terduga pelalu yang berdomisili di Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, diamankan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, uang tunai Rp 470 ribu, dan satu buah ponsel.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. KSA diamankan berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tim langsung melakukan penyelidikam dan berhasil menangkap KSA," ujar Rahmad R. Hutagaol, Rabu (7/2/2024).
Dituturkan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti saat hendak ditangkap. Namun berkat kesiapan polisi, sabu tersebut berhasil ditemukan.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"KSA mengaku memperolehnya dari seseorang pria berinisial B," timpal Rahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. KSA dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]