TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BPKRMI), Pemuda Katolik, dan warga Muhammadiyah bersatu melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polres Sibolga.
Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Juli 2025 pukul 16.08 WIB. Terlapor, FBT, diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga:
Operasi Patuh Toba 2025 Hari Ketiga Belas di Sibolga, 16 Pelanggar Ditindak
Pelaporan dilakukan oleh Michael Jaga Dompak Simorangkir, S.Si (44), Sekretaris DPD GAMKI Kota Sibolga. Menurut Simorangkir, FBT diduga melakukan penistaan agama melalui sebuah video TikTok yang diunggah pada Rabu, 31 Juli 2025, sekitar pukul 23.25 WIB, di akun "Addukhan 07".
Video tersebut, yang telah ditonton dan dikomentari banyak orang, dinilai mengandung pernyataan yang menghina Alkitab dan menimbulkan kebencian terhadap agama Kristen.
Simorangkir, didampingi Ketua DPD GAMKI Tapteng Ericson Maharaja, ST; Sekjen BPKRMI Sibolga Amar Khan Sikumbang; Ketua Pemuda Katolik, Willy; dan perwakilan warga Muhammadiyah, Hakiki Perdana Kusuma, menyatakan dukungan penuh kepada Polres Sibolga agar segera memproses kasus ini.
Baca Juga:
Hari Kedelapan Operasi Patuh Toba 2025 di Sibolga, Pelanggar Kasat Mata Ditilang di Tempat
Mereka menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ericson Maharaja menambahkan, viralnya video tersebut di media sosial memperparah situasi.
Ia berharap Polres Sibolga segera memeriksa FBT dan meminta masyarakat untuk menahan diri. Milson Silalahi, Humas DPD GAMKI Sibolga, mengatakan kolaborasi antar ormas Islam dan Kristen dalam pelaporan ini menunjukkan harmoni dan kerukunan antar umat beragama di Sibolga.