TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN, – Zuhriansyah Efendi Pasaribu, mantan honorer di Samsat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengaku menjadi korban pemecatan sepihak pada Januari 2026.
Peristiwa ini terjadi setelah dia mengutarakan keberatan usai gajinya dipotong sebesar Rp 800 ribu pada 24 Februari 2026.
Baca Juga:
Datangi KemenPAN-RB, Bupati Nias Barat Pastikan Usulan PPPK Paruh Waktu Diproses
Menurut Zuhriansyah, pemotongan gaji dilakukan secara sepihak oleh oknum honorer inisial SP.
Alasan yang diberikan adalah telah ada kesepakatan dengan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Tapteng, Jufrizal, yang kini menjabat sebagai KUPT Tebing Tinggi.
Alasan tersebut membuatnya merasa bingung.
Baca Juga:
Beredar Isu PPPK Paruh Waktu hanya Sebagian Diusulkan, Pemkab Nias Barat: Itu Hoaks!
Sebelum pemotongan terjadi, pada Juni 2025 lalu, oknum berinisial PT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) pernah meminta agar Zuhriansyah mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu ke rekening pribadinya.
"Katanya (PT red) tinggal saya yang belum bayar. Saya sempat minta maaf namun tetap terjadi pemotongan gaji saya pada Februari lalu," ucapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Tapteng saat ini, Posma Tumanggor, mengkonfirmasi bahwa pemecatan Zuhriansyah dilakukan atas pertimbangan kualitas kinerja.