TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tapteng berinisial Aipda JEB diciduk personel Satresnarkoba Polres Tapteng.
Penangkapan Aipda JEB berawal saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang tersangka warga sipil berinisial RM (33), bersama barang bukti 8,3 gram sabu, di Kelurahan Lubuk Tukko, pada Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:
Geram Anak Dicabuli Tiga Kali, Orang Tua Laporkan Pemuda ke Polisi Tapteng
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB.
Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, langsung bergerak melakukan pengejaran. Sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
"Tidak pandang bulu. ini juga sebagai bentuk ketegasan kita dalam pembersihan internal institusi," ujar Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, Jumat (15/5/2026), di Pandan.
Baca Juga:
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Pria di Tapteng Diamankan Polisi
Lebih jauh dikatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik JEB berupa narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram.
"Hasil tes urine juga menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin," ungkapnya.
Alan Haikel memastikan akan mengusut kasus tersebut secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan pihaknya dalam menjaga marwah serta integritas institusi.