Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana.
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," pungkasnya.
Baca Juga:
Geram Anak Dicabuli Tiga Kali, Orang Tua Laporkan Pemuda ke Polisi Tapteng
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]