TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Sidney, di sebuah warung kopi di Jalan Murad Tanjung, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB,
Pelaku yang diamankan berinisial HAH alias A (38), warga Jalan S Parman Gang Pajak Ikan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Terduga Pelaku Judi Online Togel
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Vivo berisi angka-angka tebakan judi Sydney, uang tunai Rp94 ribu, tiga lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka tebakan.
Beberapa barang bukti lain juga turut disita yakni, 48 potongan kertas kecil kosong, satu buah pulpen, satu buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo, satu buah toples, satu potongan kertas bertuliskan angka hasil result judi, dan satu lembar print out gambar tafsiran “Pak Tuntung”.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan, membenarkan penangkapan pelaku. HAH alias A diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi, yang diduga menjadi tempat pelaksanaan praktik perjudian tersebut.
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan. Tim menerima laporan mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar," tukas Rudi.