TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Tragedi mengerikan mengguncang Dusun IV Hutaimbaru, Desa Tapian Nauli IV, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis malam, 27 Februari 2025.
Tiga remaja menjadi korban serangan brutal "Talbang" yang menggunakan parang.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Tapteng
Jan Haikel Samosir mengalami luka robek di kaki dan tangan, Irfan Sitanggang menderita luka memar di bibir atas, sementara Ardedo Ramos Simorangkir mengalami luka parah di telapak kaki kanan.
Peristiwa bermula saat para korban menjaga ladang padi mereka setelah panen.
Tanpa sebab yang jelas, Talbang tiba-tiba menyerang dengan parangnya, meninggalkan ketiga remaja terluka parah.
Baca Juga:
Aksi Brutal "Talbang" : Tiga Pemuda Terluka Parah Akibat Dibacok
Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kolang pada Jumat pagi, 28 Februari 2025, oleh ibu salah satu korban, Darmawita Hutagalung (41) (LP/B/23/II/2025/SPKT/SEK KOLANG/RES TAPTENG/POLDASU).
Pelaku berhasil ditangkap pada 5 Maret 2025.
Namun, kasus ini menyimpan misteri lain. Manakala seorang oknum Aparat Desa, inisial SH, diketahui ada di lokasi salah satu warung milik warga pada saat Keluarga korban mempertanyakan awal kejadian pembacokan pada terduga Pelaku pembacokan pada saat itu.
Namun bukan respon positif yang di dapat, justru sikap pasif SH yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tak melakukan apa pun untuk membantu para korban atau menghubungi pihak berwajib.
"Kenapa dia, sebagai aparat desa, mengetahui tindak pidana penganiayaan berat di wilayahnya, namun tidak bereaksi untuk menelepon ambulans atau polisi?" tanya orang tua salah satu korban, mengungkapkan kekecewaan dan keresahan mereka.
Apul Marbun, yang mendapat kabar terkait kejadian ini langsung aktif membantu keluarga korban, juga turut menyoroti potensi kerugian akibat ketidakproaktifan SH.
Menurutnya, ketidakpedulian SH berpotensi menghambat proses hukum, karena pelaku dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keluarga korban berharap kasus ini diproses secara adil dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga mengharapkan kejelasan atas peran oknum aparat desa tersebut
Apul juga mengingatkan Pasal 164 KUHP yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, tetapi tidak melaporkannya ke kepolisian.
Polisi saat ini masih menyelidiki motif penganiayaan dan peran oknum aparat desa tersebut.
Apul Marbun, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) menyatakan, "Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait peran oknum aparat desa tersebut.
Apul juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kolang dan Polres Tapteng, atas kecepatan dan ketegasan dalam menangkap pelaku.
"Kita patut mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Kolang, dan Polres Tapteng, terutama Pak Kasat Reskrim dan Bapak Kapolres yang sangat proaktif dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]