Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapteng dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2024 di Ruang Rapat DPRD Tapteng, Kamis (7/12/2023).
Dalam Sambutannya Pj. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai dasar untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
APBD setiap tahun disusun melalui beberapa proses mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan atau musrembang desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional, yang kemudian dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya, RKPD dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga menjadi rancangan APBD.
Pj. Bupati selanjutnya menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyatakan bahwa pemerintah daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
"Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pada hari ini kami menyampaikan rancangan Peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi untuk dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat," kata Pj Bupati Tapteng.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
Penyusunan rancangan APBD Kabupaten Tapteng TA 2024 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Permendagri ini memuat pokok-pokok kebijakan yang mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
"Penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, selainnya yang harus diperhatikan atau dipedomani oleh pemerintah daerah, Rancangan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini juga mengacu dan didasarkan kepada kebijakan umum APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024, serta prioritas dan plafon APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024 yang dijadikan landasan untuk penyusunan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan
Penyerahan Buku Ranperda tentang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah T.A 2024.