TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Seorang pria berinisial SS, warga Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan bayi yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Pemeriksaan dilakukan di Unit II Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Pembacokan Brutal Tiga Remaja di Tapian Nauli: Pelaku Ditangkap, Peran Oknum Aparat Desa Dipertanyakan
Dan AIPTU Marwan Efendy Hasibian, dan BRIPTU Rahmat J. Mendrofa memimpin pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/64/1/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang diajukan oleh Ito Dania Purba (22) pada 17 Februari 2025.
Polisi menduga terjadi tindak pidana "Pengambilan Paksa Anak" sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Pargarutan, atau lokasi lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
Aksi Brutal "Talbang" : Tiga Pemuda Terluka Parah Akibat Dibacok
Surat panggilan resmi bernomor BSRES 124/2025/Reskom, tertanggal 27 Februari 2025, telah dikirimkan kepada SS. Ia hadir bersama seorang rekan dan membawa dokumen pendukung.
Ibu korban, Ito Purba, mengungkapkan rasa syukurnya atas pendampingan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Tapteng selama proses klarifikasi di Polres.
Ia berharap kasus ini segera tuntas agar dapat kembali bersama anaknya.
Ibu Ito menambahkan bahwa suaminya menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat Pargarutan yang menawarkan mediasi, namun keluarga menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak serius dan tidak berasal dari pihak yang mengambil bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP. Muhammad Taufiq Siregar, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan polisi berkomitmen mengungkap kebenaran secara profesional dan berimbang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]