WahanaNews-Tapteng | Proyek tanpa papan nama alias proyek siluman muncul di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Proyek tersebut di yakini bernilai ratusan juta rupiah yakni, pembangunan jalan rabat beton di Lingkungan I Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun. Disinyalir, rekanan sengaja tidak memasang plang proyek agar tidak dapat dikontrol dan diawasi.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Proyek pembangunan fisik untuk paket pekerjaan rabat beton dengan lebar 2 meter dan panjang sekitar 200 meter ini disebut-sebut di plot disalah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Anggaran Belanja Tahun 2023. Aktivitas pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen. Tahap pembangunan yang dilakukan saat ini adalah pengecoran jalan.
Adanya pembangunan infrastruktur tidak bertuan ini disoroti berbagai elemen masyarakat. Hendrik, salah seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan, rekanan pelaksana pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, harus memasang papan nama proyek.
"Selain untuk memudahkan pengontrolan, juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang dikerjakan, serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksananya. Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besaran anggaran," ujar Hendrik kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Hendrik mengkhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, tentang transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah. Selain itu, pihak terkait juga akan kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurut Hendrik, munculnya pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara yang tidak memakai plank proyek, dinilai akibat lemahnya pengawasan. Meminimalisir penyelewengan anggaran dan memudahkan pengawasan, Ia meminta Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait segera menindaklanjuti pemasangan papan nama.
"Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, diantara memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan mulai pengerjaan, pelaksana proyek atau kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan,” ungkapnya.
Salah seorang pekerja yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan pekerjaan yang mereka lakukan adalah pembangunan jalan usaha tani dengan panjang 180 meter dan lebar 2 meter. Pada ujung bangunan akan ada pertambahan jalan sepanjang 20 meter dengan lebar 1,5 meter.
"Ini 180 meter dan lebar 2 meter. Sisanya untuk 20 meter lagi lebarnya 1,5 meter," sebutnya. [Irvan]